Pasal 610
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak milik atas suatu barang didapatkan seseorang karena lewat waktu, bila ia telah memegang
besit atau barang itu selama waktu yang ditentukan undang-undang dan sesuai dengan
persyaratan dan pembedaan seperti termaksud dalam Bab VII Buku Keempat kitab undang-
undang ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 610 →