CekPHK

Pasal 611

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut perundang-undangan atau menurut

surat wasiat, diatur dalam Bab XII dan Bab XIII buku ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 610 ↑ Daftar Pasal Pasal 612 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 611 →