Pasal 621
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat minta kepada Pengadilan Negeri
tempat barang itu terletak, untuk dinyatakan sebagai miliknya. Ketentuan-ketentuan
perundang-undangan tentang hukum acara perdata mengatur cara mengajukan permintaan
demikian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 621 →