Pengacara-ku

Pasal 622

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian telah mempunyai kekuatan pasti,

maka keputusan itu harus diumumkan oleh atau atas nama pemohon di kantor penyimpan

hipotek dengan menyampaikan salinannya dan membukukannya seperti diatur dalam Pasal

620.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 621 ↑ Daftar Pasal Pasal 623 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 622 →