Pasal 622
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian telah mempunyai kekuatan pasti,
maka keputusan itu harus diumumkan oleh atau atas nama pemohon di kantor penyimpan
hipotek dengan menyampaikan salinannya dan membukukannya seperti diatur dalam Pasal
620.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 622 →