CekPHK

Pasal 623

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka pemegang besit, dalam segala

perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang tersebut dengan pihak ketiga, dianggap

sebagai pemilik.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 622 ↑ Daftar Pasal Pasal 624 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 623 →