SimulasiVonis

Pasal 629

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa mempunyai pekarangan di tepi aliran air yang bukan milik umum, boleh

menggunakan air tersebut guna menyiram pekarangannya. Barangsiapa pekarangannya dilalui

oleh aliran air, boleh menggunakan air itu pada jalur tanah yang dilalui air itu untuk keperluan

sesuatu, asal saja pada akhir jalur itu air dapat mengalir menurut alam.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 628 ↑ Daftar Pasal Pasal 630 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 629 →