CekPHK

Pasal 630

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila antara pemilik-pemilik beberapa pekarangan yang berkepentingan atas kegunaan air

timbul perselisihan, maka dalam memberi keputusan, Hakim harus berusaha menyesuaikan

kepentingan pertanian umum dengan kebebasan hak milik, dan dalam semua hal ia harus

bertindak sesuai dengan peraturan dan kebiasaan khusus setempat mengenai jalannya arus air,

tingginya dan pemakaiannya.

Pasal 630a

Tiap pemilik pekarangan dapat mengharuskan masing-masing pemilik pekarangan yang

bertetangga untuk membuat tanda perbatasan antara pekarangan mereka. Pembuatan batas itu

harus dilakukan atas biaya bersama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 629 ↑ Daftar Pasal Pasal 631 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 630 →