Pasal 630
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila antara pemilik-pemilik beberapa pekarangan yang berkepentingan atas kegunaan air
timbul perselisihan, maka dalam memberi keputusan, Hakim harus berusaha menyesuaikan
kepentingan pertanian umum dengan kebebasan hak milik, dan dalam semua hal ia harus
bertindak sesuai dengan peraturan dan kebiasaan khusus setempat mengenai jalannya arus air,
tingginya dan pemakaiannya.
Pasal 630a
Tiap pemilik pekarangan dapat mengharuskan masing-masing pemilik pekarangan yang
bertetangga untuk membuat tanda perbatasan antara pekarangan mereka. Pembuatan batas itu
harus dilakukan atas biaya bersama.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 630 →