Pasal 634
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tanda yang menunjukkan tembok batas itu bukan milik bersama, antara lain adalah:
1. bahwa bagian atas tembok itu, pada belahan yang satu menjulang ke atas dan berdiri
tegak lurus di atas bagian bawah, dan pada belahan lain miring ke bawah;
2. bahwa tembok itu, pada belahan yang satu menyangga atau menopang sebuah bangunan
atau tingkat, sedangkan pada belahan lain tidak ada bangunan yang dipotong atau
disangga secara demikian;
3. bahwa pada waktu membuat tembok hanya di sebelah saja ditempatkan hubungan, birai
batu atau batu yang menonjol. Dalam hal yang demikian, tembok dianggap semata-mata
milik pemilik pekarangan pada belah mana bangunan tingkat birai batu, batu yang
menonjol atau talang hubungan sejenis terdapat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 634 →