CekPHK

Pasal 634

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tanda yang menunjukkan tembok batas itu bukan milik bersama, antara lain adalah:

1. bahwa bagian atas tembok itu, pada belahan yang satu menjulang ke atas dan berdiri

tegak lurus di atas bagian bawah, dan pada belahan lain miring ke bawah;

2. bahwa tembok itu, pada belahan yang satu menyangga atau menopang sebuah bangunan

atau tingkat, sedangkan pada belahan lain tidak ada bangunan yang dipotong atau

disangga secara demikian;

3. bahwa pada waktu membuat tembok hanya di sebelah saja ditempatkan hubungan, birai

batu atau batu yang menonjol. Dalam hal yang demikian, tembok dianggap semata-mata

milik pemilik pekarangan pada belah mana bangunan tingkat birai batu, batu yang

menonjol atau talang hubungan sejenis terdapat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 633 ↑ Daftar Pasal Pasal 635 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 634 →