Pasal 645
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemilik suatu tembok batas bukan milik bersama yang langsung berbatasan dengan
pekarangan orang lain, diperbolehkan pada tembok itu membuat penerangan atau jendela-
jendela dengan terali besi yang rapat dan jendela-jendela yang dimatikan. Terali-terali besi itu
harus dipasang dalam jarak selebar-lebarnya setelapak antara satu dengan lainnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 645 →