SimulasiVonis

Pasal 645

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemilik suatu tembok batas bukan milik bersama yang langsung berbatasan dengan

pekarangan orang lain, diperbolehkan pada tembok itu membuat penerangan atau jendela-

jendela dengan terali besi yang rapat dan jendela-jendela yang dimatikan. Terali-terali besi itu

harus dipasang dalam jarak selebar-lebarnya setelapak antara satu dengan lainnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 644 ↑ Daftar Pasal Pasal 646 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 645 →