Pasal 646
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jendela atau lubang ini tidak boleh dibuat lebih rendah dari dua puluh lima telapak di atas
lantai kamar yang akan diterangi, bila lantai kamar itu sama tinggi dengan jalan raya dan tidak
boleh Iebih rendah dari dua puluh telapak di atas lantai kamar pada tingkat yang lebih tinggi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 646 →