SimulasiVonis

Pasal 646

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jendela atau lubang ini tidak boleh dibuat lebih rendah dari dua puluh lima telapak di atas

lantai kamar yang akan diterangi, bila lantai kamar itu sama tinggi dengan jalan raya dan tidak

boleh Iebih rendah dari dua puluh telapak di atas lantai kamar pada tingkat yang lebih tinggi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 645 ↑ Daftar Pasal Pasal 647 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 646 →