Pasal 659
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sebagai tanda bahwa parit atau selokan itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa
tanggul atau tanah timbunannya hanya terdapat pada satu sisi dan parit atau selokan itu. Dalam
hal yang demikian, parit atau selokan itu dianggap seluruhnya milik si pemilik pekarangan,
pada sisi mana terdapat timbunan tanah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 659 →