SimulasiVonis

Pasal 659

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sebagai tanda bahwa parit atau selokan itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa

tanggul atau tanah timbunannya hanya terdapat pada satu sisi dan parit atau selokan itu. Dalam

hal yang demikian, parit atau selokan itu dianggap seluruhnya milik si pemilik pekarangan,

pada sisi mana terdapat timbunan tanah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 658 ↑ Daftar Pasal Pasal 660 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 659 →