SimulasiVonis

Pasal 665

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Menanam pohon atau pagar hidup yang tinggi tumbuhnya dilarang, kecuali jika pohon atau

pagar itu ditanam dengan mengambil jarak menurut peraturan khusus atau kebiasaan yang

berlaku dalam hal itu, dan bila tidak ada peraturan dan kebiasaan, dengan mengambil jarak dua

puluh telapak, dari garis batas kedua pekarangan, sepanjang mengenai pohon-pohon yang

tinggi dan lima telapak sepanjang mengenai pagar hidup.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 664 ↑ Daftar Pasal Pasal 666 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 665 →