Pasal 666
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam
jarak yang lebih dekat daripada jaràk tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang di atas
pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya,maka ia menuntut agar tetangganya
menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendin tidak menginjak pekarangan si
tetangga.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 666 →