Pasal 667
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain
sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan
umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan
keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk
membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 667 →