CekPHK

Pasal 667

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain

sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan

umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan

keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk

membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 666 ↑ Daftar Pasal Pasal 668 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 667 →