Pasal 679
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila seseorang membangun kembali sebuah tembok atau gedung, maka bagi pemberi dan
penerima beban pengabdian, pengabdian terhadap tembok atau gedung yang baru tetap
berjalan tanpa menjadi lebih berat karenanya, asal pembangunan kembali itu dilaksanakan
sebelum pengabdian pekarangan itu lewat waktu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 679 →