Pasal 680
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan atas pemandangan atau penerangan,
diperbolehkan membuat jendela atau penerangan sebanyak yang disukainya, tetapi setelah ia
membuatnya atau menggunakan haknya, ía tidak boleh menambah jumlahnya. Yang
dimaksudkan dengan penerangan hanya yang diperlukan, tanpa pemandangan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 680 →