CekPHK

Pasal 680

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan atas pemandangan atau penerangan,

diperbolehkan membuat jendela atau penerangan sebanyak yang disukainya, tetapi setelah ia

membuatnya atau menggunakan haknya, ía tidak boleh menambah jumlahnya. Yang

dimaksudkan dengan penerangan hanya yang diperlukan, tanpa pemandangan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 679 ↑ Daftar Pasal Pasal 681 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 680 →