Pasal 684
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemilik pekarangan yang mempunyai hak memasang balok atau jangkar dalam tembok orang
lain, berwenang mengganti balok atau jangkar yang telah rapuh, tetapi ía tidak boleh
menambah jumlahnya atau memindahkan tempatnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 684 →