SimulasiVonis

Pasal 684

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemilik pekarangan yang mempunyai hak memasang balok atau jangkar dalam tembok orang

lain, berwenang mengganti balok atau jangkar yang telah rapuh, tetapi ía tidak boleh

menambah jumlahnya atau memindahkan tempatnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 683 ↑ Daftar Pasal Pasal 685 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 684 →