Pasal 689
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal pemilik pekarangan penerima beban menurut dasar hak pengabdian diharuskan
membiayai perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak
pengabdian pekarangan; maka ia sewaktu-waktu berhak membebaskan diri dari kewajiban itu
dengan jalan menyerahkan kepada pemilik pekarangan pemberi beban itu bagian dari
pekarangannya yang benar-benar diperlukan guna memungkinkan penggunaan hak tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 689 →