SimulasiVonis

Pasal 691

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, hanya boleh menggunakannya sesuai

dengan dasar hak yang ada padanya dalam hal tidak ada dasar hak, menurut peraturan dan

kebiasaan setempat, dan dalam semua hal, hak itu harus digunakan dengan cara yang memberi

beban seringan-ringannya. Ia tidak boleh, baik dalam pekarangan penerima beban maupun

dalam pekarangan pemberi beban, mengadakan suatu perubahan yang dapat memperberat

beban pekarangan yang disebut pertama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 690 ↑ Daftar Pasal Pasal 692 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 691 →