Pasal 691
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, hanya boleh menggunakannya sesuai
dengan dasar hak yang ada padanya dalam hal tidak ada dasar hak, menurut peraturan dan
kebiasaan setempat, dan dalam semua hal, hak itu harus digunakan dengan cara yang memberi
beban seringan-ringannya. Ia tidak boleh, baik dalam pekarangan penerima beban maupun
dalam pekarangan pemberi beban, mengadakan suatu perubahan yang dapat memperberat
beban pekarangan yang disebut pertama.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 691 →