Pasal 699
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan sekaligus tidak tampak, demikian pula
tidak berlangsung terus, baik yang tampak maupun yang tidak tampak, hanya dapat diperoleh
karena suatu alasan hak. Penikmatan pengabdian pekarangan seperti itu, meskipun telah
berjalan bertahun-tahun lamanya, tidaklah cukup guna memperoleh hak tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 699 →