CekPHK

Pasal 699

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan sekaligus tidak tampak, demikian pula

tidak berlangsung terus, baik yang tampak maupun yang tidak tampak, hanya dapat diperoleh

karena suatu alasan hak. Penikmatan pengabdian pekarangan seperti itu, meskipun telah

berjalan bertahun-tahun lamanya, tidaklah cukup guna memperoleh hak tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 698 ↑ Daftar Pasal Pasal 700 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 699 →