Pasal 700
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila terbukti bahwa beberapa bidang pekarangan yang sekarang terpisah dahulunya adalah
milik satu orang dan pemilik ini telah menciptakan keadaan yang sedemikian rupa dalam
pekarangannya, sehingga seakan-akan tercipta pengabdian yang berlangsung terus dan tampak,
maka penciptaan ini dapat dianggap sebagai dasar hak atas pengabdian pekarangan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 700 →