CekPHK

Pasal 708

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pekarangan pemberi beban dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin

digunakan pengabdian pekarangan itu, maka tenggang waktu lewat waktu itu adalah tiga puluh

tahun terhitung mulai saat pekarangan itu seharusnya dapat diperbaiki, sehingga

memungkinkan lagi penggunaan pengabdian itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 707 ↑ Daftar Pasal Pasal 709 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 708 →