Pasal 708
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pekarangan pemberi beban dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin
digunakan pengabdian pekarangan itu, maka tenggang waktu lewat waktu itu adalah tiga puluh
tahun terhitung mulai saat pekarangan itu seharusnya dapat diperbaiki, sehingga
memungkinkan lagi penggunaan pengabdian itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 708 →