Pasal 707
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengabdian pekarangan juga berakhir bila selama tiga puluh tahun berturut-turut tidak pernah
digunakan. Tenggang lewat waktu tiga puluh tahun ini mulai berjalan pada hari dilakukan suatu
perbuatan yang nyata-nyata bertentangan dengan pengabdian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 707 →