CekPHK

Pasal 707

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengabdian pekarangan juga berakhir bila selama tiga puluh tahun berturut-turut tidak pernah

digunakan. Tenggang lewat waktu tiga puluh tahun ini mulai berjalan pada hari dilakukan suatu

perbuatan yang nyata-nyata bertentangan dengan pengabdian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 706 ↑ Daftar Pasal Pasal 708 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 707 →