CekPHK

Pasal 712

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa mempunyai hak numpang karang atas sebidang pekarangan, boleh

mengalihkannya kepada orang lain atau memberikannya dengan hipotek. Ia juga boleh

membebani pekarangan tadi dengan pengabdian pekarangan tetapi hanya untuk jangka waktu

selama ia boleh menikmati haknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 711 ↑ Daftar Pasal Pasal 713 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 712 →