CekPHK

Pasal 713

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Alas hak yang melahirkan hak numpang karang harus diumumkan dengan cara yang sama

seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 712 ↑ Daftar Pasal Pasal 714 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 713 →