Pasal 716
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang diatasnya telah terdapat gedung-
gedung, bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang harganya tidak dilunasi oleh
penerima hak numpang karang itu, maka pemilik tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut,
dapat menguasai kembali semua benda itu tanpa wajib mengganti kerugian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 716 →