CekPHK

Pasal 716

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang diatasnya telah terdapat gedung-

gedung, bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang harganya tidak dilunasi oleh

penerima hak numpang karang itu, maka pemilik tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut,

dapat menguasai kembali semua benda itu tanpa wajib mengganti kerugian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 715 ↑ Daftar Pasal Pasal 717 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 716 →