Pasal 715
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dengan berakhirnya hak numpang karang, pemilik pekarangan menjadi pemilik gedung,
bangunan dan tanaman di atas pekarangan, dengan kewajiban membayar harganya pada saat
itu juga kepada yang mempunyai hak numpang karang yang dalam hal ini berhak menahan
sesuatu sampai pembayaran itu dilunasi.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 715 →