Pengacara-ku

Pasal 718

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak numpang karang berakhir antara lain:

1. karena percampuran;

2. karena musnahnya pekarangan;

3. karena lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya

4. karena lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang

dilahirkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 717 ↑ Daftar Pasal Pasal 719 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 718 →