Pasal 718
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak numpang karang berakhir antara lain:
1. karena percampuran;
2. karena musnahnya pekarangan;
3. karena lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya
4. karena lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang
dilahirkan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 718 →