Pasal 719
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bia tidak diadakan suatu perjanjian atau ketentuanketentuan khusus tentang berakhirnya hak
numpang karang, maka pemilik pekarangan berhak mengakhirinya sendiri, tetapi setelah hak
itu berjalan selama tiga puluh tahun, dan sedikit-dikitnya satu tahun sebelumnya diberitahukan
dengan surat oleh juru sita kepada yang mempunyai hak numpang karang.
BAB VIII
HAK GUNA
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 719 →