CekPHK

Pasal 719

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bia tidak diadakan suatu perjanjian atau ketentuanketentuan khusus tentang berakhirnya hak

numpang karang, maka pemilik pekarangan berhak mengakhirinya sendiri, tetapi setelah hak

itu berjalan selama tiga puluh tahun, dan sedikit-dikitnya satu tahun sebelumnya diberitahukan

dengan surat oleh juru sita kepada yang mempunyai hak numpang karang.

BAB VIII

HAK GUNA

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 718 ↑ Daftar Pasal Pasal 720 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 719 →