Pasal 722
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pohon-pohon yang mati atau roboh secara kebetulan selama hak guna usaha berjalan, menjadi
bagian pemegang hak guna usaha, asal diganti dengan pohon lain. Demikian pula ia
mempunyai kebebasan terhadap tanam-tanaman yang diselenggarakannya sendiri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 722 →