CekPHK

Pasal 722

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pohon-pohon yang mati atau roboh secara kebetulan selama hak guna usaha berjalan, menjadi

bagian pemegang hak guna usaha, asal diganti dengan pohon lain. Demikian pula ia

mempunyai kebebasan terhadap tanam-tanaman yang diselenggarakannya sendiri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 721 ↑ Daftar Pasal Pasal 723 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 722 →