Pasal 721
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemegang hak guna usaha menikmati segala hak yang terkandung dalam hak milik atas tanah
yang ada dalam usahanya, tetapi ia tidak boleh berbuat sesuatu yang kiranya dapat menurunkan
harga tanah itu. Dengan demikian ia tidak boleh antara lain melakukan penggalian batu, batu
bara terpendam, tanah liat atau bagian tanah lain sejenis itu, kecuali bila penggalian itu
memang sudah dimulai ketika hak itu diperolehnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 721 →