Pengacara-ku

Pasal 721

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemegang hak guna usaha menikmati segala hak yang terkandung dalam hak milik atas tanah

yang ada dalam usahanya, tetapi ia tidak boleh berbuat sesuatu yang kiranya dapat menurunkan

harga tanah itu. Dengan demikian ia tidak boleh antara lain melakukan penggalian batu, batu

bara terpendam, tanah liat atau bagian tanah lain sejenis itu, kecuali bila penggalian itu

memang sudah dimulai ketika hak itu diperolehnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 720 ↑ Daftar Pasal Pasal 722 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 721 →