CekPHK

Pasal 724

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ia berhak mengalihkan haknya kepada orang lain, membebaninya dengan hipotek dan

membebani tanah yang dibebani hak guna usaha itu dengan pengabdian pekarangan selama

jangka waktu hak guna usahanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 723 ↑ Daftar Pasal Pasal 725 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 724 →