Pasal 724
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ia berhak mengalihkan haknya kepada orang lain, membebaninya dengan hipotek dan
membebani tanah yang dibebani hak guna usaha itu dengan pengabdian pekarangan selama
jangka waktu hak guna usahanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 724 →