Pasal 725
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pada waktu berakhirnya hak guna usaha, ia boleh mengambil gedung yang didirikan dan
tanaman yang diusahakan, yang menurut perjanjian tidak semestinya didirikan atau ditanam;
tetapi bila tanah itu menjadi rusak karena pengambilan barang-barang itu, ia wajib mengganti
kerugian. Namun demikian pemilik tanah berhak menahan barang-barang itu sampai
pemegang hak guna usaha menunaikan segala kewajibannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 725 →