Pengacara-ku

Pasal 725

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pada waktu berakhirnya hak guna usaha, ia boleh mengambil gedung yang didirikan dan

tanaman yang diusahakan, yang menurut perjanjian tidak semestinya didirikan atau ditanam;

tetapi bila tanah itu menjadi rusak karena pengambilan barang-barang itu, ia wajib mengganti

kerugian. Namun demikian pemilik tanah berhak menahan barang-barang itu sampai

pemegang hak guna usaha menunaikan segala kewajibannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 724 ↑ Daftar Pasal Pasal 726 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 725 →