CekPHK

Pasal 729

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemegang hak guna usaha tidak dapat menuntut dibebaskan dari pembayaran upeti, baik

karena hasilnya berkurang maupun karena hasilnya tidak ada lagi. Meskipun demikian. bila

selama lima tahun berturut-turut pemegang hak guna usaha tidak memperoleh kenikmatan apa

pun dari tanah itu, ia harus dibebaskan dari pembayaran upeti selama ia tidak memperoleh

hasil.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 728 ↑ Daftar Pasal Pasal 730 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 729 →