Pasal 729
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemegang hak guna usaha tidak dapat menuntut dibebaskan dari pembayaran upeti, baik
karena hasilnya berkurang maupun karena hasilnya tidak ada lagi. Meskipun demikian. bila
selama lima tahun berturut-turut pemegang hak guna usaha tidak memperoleh kenikmatan apa
pun dari tanah itu, ia harus dibebaskan dari pembayaran upeti selama ia tidak memperoleh
hasil.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 729 →