CekPHK

Pasal 728

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kewajiban untuk membayar upeti tidak dapat dipecahpecah, dan harus ditanggung seluruhnya

oleh pemegang hak guna usaha, walaupun tanah yang bersangkutan telah dibagi-bagi untuk

beraneka usaha.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 727 ↑ Daftar Pasal Pasal 729 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 728 →