Pasal 728
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kewajiban untuk membayar upeti tidak dapat dipecahpecah, dan harus ditanggung seluruhnya
oleh pemegang hak guna usaha, walaupun tanah yang bersangkutan telah dibagi-bagi untuk
beraneka usaha.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 728 →