Pasal 733
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak guna usaha dapat dicabut bila tanah rusak sama sekali atau sangat disalahgunakan, tanpa
mengurangi tuntutan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Pencabutan dapat juga
diucapkan karena kelalaian membayar uang upeti selama lima tahun berturut-turut dan setelah
sia-sia ditegur oleh juru sita secara sah, sekurang-kurangnya enam minggu sebelum tuntutan
diajukan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 733 →