CekPHK

Pasal 733

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak guna usaha dapat dicabut bila tanah rusak sama sekali atau sangat disalahgunakan, tanpa

mengurangi tuntutan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Pencabutan dapat juga

diucapkan karena kelalaian membayar uang upeti selama lima tahun berturut-turut dan setelah

sia-sia ditegur oleh juru sita secara sah, sekurang-kurangnya enam minggu sebelum tuntutan

diajukan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 732 ↑ Daftar Pasal Pasal 734 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 733 →