Pasal 734
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemegang hak guna usaha dapat menghindarkan penghapusan hak guna usaha karena
kerusakan yang diperbuat pada tanah atau karena penyalahgunaan hak, bila ia memperbaiki
barang-barang itu sehingga kembali dalam keadaan seperti semula dan memberikan jaminan
yang cukup untuk selanjutnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 734 →