Pengacara-ku

Pasal 734

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemegang hak guna usaha dapat menghindarkan penghapusan hak guna usaha karena

kerusakan yang diperbuat pada tanah atau karena penyalahgunaan hak, bila ia memperbaiki

barang-barang itu sehingga kembali dalam keadaan seperti semula dan memberikan jaminan

yang cukup untuk selanjutnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 733 ↑ Daftar Pasal Pasal 735 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 734 →