Pasal 739
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Beban utang bunga tanah melekat khusus pada tanah itu sendiri, dan dalam hal itu dibagi,
seluruh beban melekat pada tiap bagian, dan bagaimanapun juga beban itu tidak akan
membebani barang-barang lain milik orang yang menguasai tanah. Ketentuan yang lalu tidak
berlaku terhadap beban utang yang harus dibayar dengan sebagian dari hasil tanah dalam
perbandingan tertentu dengan hasil seluruhnya yang akan dibicarakan dalam pasal-pasal
berikut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 739 →