CekPHK

Pasal 739

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Beban utang bunga tanah melekat khusus pada tanah itu sendiri, dan dalam hal itu dibagi,

seluruh beban melekat pada tiap bagian, dan bagaimanapun juga beban itu tidak akan

membebani barang-barang lain milik orang yang menguasai tanah. Ketentuan yang lalu tidak

berlaku terhadap beban utang yang harus dibayar dengan sebagian dari hasil tanah dalam

perbandingan tertentu dengan hasil seluruhnya yang akan dibicarakan dalam pasal-pasal

berikut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 738 ↑ Daftar Pasal Pasal 740 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 739 →