Pasal 738
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila bunga tanah dikenakan pada sebidang tanah tertentu, maka pemilik semula, kepada siap
bunga harus dibayar, tidak lagi berhak menuntut pengembalian tanah, bila pembayaran bunga
dilalaikan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 738 →