CekPHK

Pasal 738

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila bunga tanah dikenakan pada sebidang tanah tertentu, maka pemilik semula, kepada siap

bunga harus dibayar, tidak lagi berhak menuntut pengembalian tanah, bila pembayaran bunga

dilalaikan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 737 ↑ Daftar Pasal Pasal 739 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 738 →