CekPHK

Pasal 741

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pada waktu mengikatkan atau memperjanjikan sepersepuluh tidak tegas-tegas ditentukan

hasil jenis apakah dan seberapa bagiankah yang dikenakan beban, maka itu harus diartikan

sepersepuluh dari hasil tersebut, yang menurut kebiasaan setempat tunduk pada hukum

sepersepuluhan; atau harus diartikan sebagai pembayaran dalam bentuk uang sebagai

pengganti dari pembayaran sepersepuluhan dalam bentuk hasilnya, menurut kebiasaan

setempat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 740 ↑ Daftar Pasal Pasal 742 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 741 →