Pasal 741
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pada waktu mengikatkan atau memperjanjikan sepersepuluh tidak tegas-tegas ditentukan
hasil jenis apakah dan seberapa bagiankah yang dikenakan beban, maka itu harus diartikan
sepersepuluh dari hasil tersebut, yang menurut kebiasaan setempat tunduk pada hukum
sepersepuluhan; atau harus diartikan sebagai pembayaran dalam bentuk uang sebagai
pengganti dari pembayaran sepersepuluhan dalam bentuk hasilnya, menurut kebiasaan
setempat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 741 →