Pengacara-ku

Pasal 742

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tidak ada sesuatu pun yang harus dibayar, bila tanahnya selalu tandus, tidak ditanami atau

digunakan untuk menanam sesuatu yang hasilnya tidak tunduk pada beban utang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 741 ↑ Daftar Pasal Pasal 743 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 742 →