Pasal 749
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila beban utang diikatkan pada anak-anak hewan atau sarang-sarang lebah, maka yang
berutang boleh menyerahkan bagiannya kepada yang berhak atau membayar harganya dengan
uang, dihitung menurut harga tertinggi selama enam minggu sejak pembayaran utang tersebut
bisa dituntut.
Beban utang yang dibicarakan dalam pasal ini, tidak termasuk dalam sepersepuluhan, tetapi
harus tegas-tegas diikatkan atau diperjanjikan. Sepersepuluhan harus dilunasi dengan hasil
nyata tanah yang telah menghasilkannya, sehingga yang berpiutang sepersepuluhan tak boleh
memilih yang terbaik diantaranya, sebagaimana yang berutang tidak boleh memberikan bagian
yang terburuk.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 749 →