CekPHK

Pasal 749

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila beban utang diikatkan pada anak-anak hewan atau sarang-sarang lebah, maka yang

berutang boleh menyerahkan bagiannya kepada yang berhak atau membayar harganya dengan

uang, dihitung menurut harga tertinggi selama enam minggu sejak pembayaran utang tersebut

bisa dituntut.

Beban utang yang dibicarakan dalam pasal ini, tidak termasuk dalam sepersepuluhan, tetapi

harus tegas-tegas diikatkan atau diperjanjikan. Sepersepuluhan harus dilunasi dengan hasil

nyata tanah yang telah menghasilkannya, sehingga yang berpiutang sepersepuluhan tak boleh

memilih yang terbaik diantaranya, sebagaimana yang berutang tidak boleh memberikan bagian

yang terburuk.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 748 ↑ Daftar Pasal Pasal 750 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 749 →