Pengacara-ku

Pasal 748

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Yang mempunyai beban utang yang menyangkut hasil tanpa memenuhi kewajiban tersebut di

atas, harus membayar dua kali lipat dari utangnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 747 ↑ Daftar Pasal Pasal 749 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 748 →