Pasal 752
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila jumlah uang tebusan untuk bunga tanah, sepersepuluhan atau beban utang dalam
perbandingan lain tidak ditentukan sewaktu pembebanan, dan juga tidak diadakan persetujuan
tentang penebusan, maka jumlah uang tebusan harus diatur dengan cara berikut:
Dalam hal bunga tanah harus berbentuk uang, maka sudah cukup beban utang itu ditebus
dengan dua puluh kali lipat dari jumlah bunga tanah itu.
Bila beban utang yang harus dibayar tidak boleh dilunasi dengan uang, melainkan harus
dengan hasil tanah, maka tebusan harus dua puluh kali harga hasil tahunan, dihitung menurut
harga rata-rata di pasar setempat selama sepuluh tahun terakhir, dan bila cara demikian tidak
bisa dilaksanakan, tebusan harus ditentukan oleh ahli-ahli yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang
bersangkutan atau diangkat oleh Hakim.
Dalam hal sepersepuluhan dan bayaran tahunan dalam perbandingan lain, yang harus
dibayarkan, ukuran jumlah hasil tahunan ialah hasil bersih dalam waktu lima belas tahun, pukul
rata setelah dikurangi dengan hasil selama dua tahun yang teramat menguntungkan dan
dikurangi dengan hasil selama dua tahun yang teramat merugikan. Hasil lima jelas tahun
tersebut, dengan pengurangan seperti di atas, membuktikan hasil setahun, dan bila tidak ada
pembayaran semacam itu, harus diikuti peraturan biasa tentang penilaian seperti telah
diuraikan di atas.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 752 →