CekPHK

Pasal 753

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika selama lima belas tahun terakhir tanah yang bersangkutan tidak menghasilkan sesuatu,

yang tunduk pada sepersepuluhan dan bayaran tahunan dalam perbandingan lain, maka jumlah

uang tebusan harus ditentukan oleh Hakim setelah mendengar para ahli.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 752 ↑ Daftar Pasal Pasal 754 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 753 →