Pasal 753
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika selama lima belas tahun terakhir tanah yang bersangkutan tidak menghasilkan sesuatu,
yang tunduk pada sepersepuluhan dan bayaran tahunan dalam perbandingan lain, maka jumlah
uang tebusan harus ditentukan oleh Hakim setelah mendengar para ahli.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 753 →