CekPHK

Pasal 770

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tanaman yang berasal dan pembibitan yang dapat dicabut, tanpa merusaknya, termasuk juga

dalam hak pakai hasil, asal pemakai hasil menggantinya menurut adat setempat dan kebiasaan

pemilik.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 769 ↑ Daftar Pasal Pasal 771 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 770 →