Pasal 770
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tanaman yang berasal dan pembibitan yang dapat dicabut, tanpa merusaknya, termasuk juga
dalam hak pakai hasil, asal pemakai hasil menggantinya menurut adat setempat dan kebiasaan
pemilik.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 770 →