Pengacara-ku

Pasal 769

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemakai hasil dapat mengambil pancang dan hutan untuk kebun anggur dan bila perlu guna

menyangga pohon buah-buahan dan memelihara serta menanami kebun.

Ia tidak berhak menebang pohon untuk kayu bakar, tetapi setiap tahun atau dalam waktu

tertentu ia boleh menikmati apa yang dihasilkan oleh pohon itu, semuanya itu dengan

memperhatikan adat setempat dan kebiasaan pemilik.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 768 ↑ Daftar Pasal Pasal 770 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 769 →