Pasal 769
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemakai hasil dapat mengambil pancang dan hutan untuk kebun anggur dan bila perlu guna
menyangga pohon buah-buahan dan memelihara serta menanami kebun.
Ia tidak berhak menebang pohon untuk kayu bakar, tetapi setiap tahun atau dalam waktu
tertentu ia boleh menikmati apa yang dihasilkan oleh pohon itu, semuanya itu dengan
memperhatikan adat setempat dan kebiasaan pemilik.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 769 →