CekPHK

Pasal 772

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak pakai hasilnya, menyewakan atau

menggadaikannya, bahan boleh menjualnya, membenahinya atau menghidangkannya. Akan

tetapi, baik dalam menikmatinya sendiri maupun dalam menyewakannya, menggadaikan atau

menghibahkannya, ia harus berbuat menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik, tanpa

mengubah tujuan barang itu dengan merugikan pemilik.

Tentang waktu penyewaan dan penggadaian, ia harus memperhatikan sifat dan tujuan barang-

barang yang bersangkutan, serta bertindak menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik.

Dalam hal tidak ada adat dan kebiasaan tersebut, rumah tidak boleh disewakan lebih lama dan

empat tahun, sedang tanah tidak boleh lebih lama dan tujuh tahun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 771 ↑ Daftar Pasal Pasal 773 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 772 →