CekPHK

Pasal 773

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua sewa atau gadai barang tak bergerak yang ada dalam hak pakai hasil yang dilakukan

untuk waktu lebih dan dua tahun, atas permintaan pemilik, dapat dibatalkan, sebelum sewa

atau gadai mulai jalan, bila dalam waktu itu hak pihak pemakai hasil berakhir.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 772 ↑ Daftar Pasal Pasal 774 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 773 →