Pasal 779
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak menuntut ganti rugi karena
perbaikan yang katanya telah dilakukan, sekalipun perbaikan itu menambah harga barang
tersebut.
Meskipun demikian, segala perbaikan itu boleh diperhatikan dalam menaksir harga kerugian
karena kerusakan barang yang bersangkutan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 779 →