CekPHK

Pasal 779

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak menuntut ganti rugi karena

perbaikan yang katanya telah dilakukan, sekalipun perbaikan itu menambah harga barang

tersebut.

Meskipun demikian, segala perbaikan itu boleh diperhatikan dalam menaksir harga kerugian

karena kerusakan barang yang bersangkutan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 778 ↑ Daftar Pasal Pasal 780 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 779 →